Selasa, 07 Januari 2014

ESSAR PAI KLS 8 SK 14 HEWAN HALAL HARAM


HUKUM TENTANG HEWAN SEBAGAI SUMBER MAKANAN

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia membutuhkan hewan sebagai sumber makanan. Namun bagi setiap muslim, tidak semua hewan dapat dijadikan sumber makanan. Ada beberapa jenis hewan yang tidak boleh (haram) dimakan. Sehubungan dengan itu, pada bab ini dijelaskan mengenai jenis-jenis hewan yang halal dan haram dimakan. Hewan-hewan apa sajakah itu? Sebagai jawabannya, simaklah uraian berikut ini dengan cermat.
A.  JENIS-JENIS HEWAN YANG HALAL DAN HARAM DIMAKAN
1.    Jenis-jenis hewan yang dihalalkan
Pada dasarnya, semua hewan yang di ciptakan Allah SWT. Di muka bumi ini, baik hewan darat maupun hewan laut, dapat dikonsumsi oleh manusia, kecuali beberapa hewan tertentu yang secara tegas diharamkan oleh syara’. Maksudnya, jika dibanding hewan yang halal dimakan oleh manusia, hewan yang diharamkan jumlahnya lebih sedikit, dan itu pun dalam keadaan sangat darurat boleh pula dimakan oleh manusia.
Perhatikan firman Allah SWT, berikut:
ََِﺍﻀََََُّْْﺍﻍٍ ﻮَﻻََﺍﺪٍ َََََِْﻴْﻪ ِۗ ﺍِﻦَّﺍﷲَ ﻏَُوْرٌرَِّﻴْﻢٌ۰  
Artinya:
            “Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 173)
            Namun demikian, kita tetap harus mengenali jenis-jenis hewan yang dihalalkan oleh Allah SWT. Secara jelas agar tidak keliru atau salah dalam mengonsumsi daging hewan.

a.    Hewan yang hidup di darat
Pada dasarnya, semua hewan yang hidup didarat seperti ayam, itik, kambing, kerbau, sapi, dan lain-lain halal dikonsumsi oleh manusia sepanjang tidak mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1)      Tidak menjijikkan,
2)      Tidak kotor,
3)      Tidak membahayakan bagi pemakannya,
4)      Tidak mempunyai taring yang kuat
5)      Tidak mempunyai cakar atau kuku yang kuat
b.    Hewan yang hidup di air
Semua hewan yang hidup di air, apa pun jenisnya, hukumnya halal dikonsumsi oleh manusia. Memang ada sebagian ulama yang mengharamkan jenis hewan laut yang menyerupai hewan darat seperti anjing laut, kuda nil, dan sebagainya, tapi sebagian besar ulama menghalalkan jenis hewan air seluruhnya, baik berupa ikan maupun menyerupai hewan darat.
Perhatikan firman Allah SWT, berikut ini:
َُِّ َُﻢْﺼَﻳْﺪُﺍﻟْﺑَﺤْﺮِﻮَﻂَﻌَﺍﻤُﻪٌﻣَﺘٰﻌًﺍﻠُﻢْﻭَﻠﻠﺳﱠﻴﱠﺍﺮَۃِ ۚ ﻭَﺤُﺮﱠﻣَ ﻋَﻠَﻴْﻛُﻣْ ﺼَﻴْﺪُﺍْﻠﺒَﺮِّﻤَﺍﺪُﻤْﺘُﻢْﺤُﺮُﻤًﺍ ۗ ﻮَﺍﺘُﻮﺍﺍﷲَﺍﻠﺬِﻱْۧ ﺍِﻠَﻴْﮫِ ﺘُﺤْﺷَﺮُﻮْﻦَ٠  
Artinya:
      “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darta, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).” (QS. Al-Ma'idah [5]: 96)

2.    Jenis-jenis hewan yang diharamkan
Allah SWT mengharamkan beberapa jenis hewan untuk dikonsumsi oleh manusia, baik yang di darat maupun di air. Maksud diharamkannya hewan tersebut semata-mata untuk kebaikan manusia, sebab di dalam hewan tersebut terkandung sesuatu yang dapat membahayakan kehidupan manusia itu sendiri. Para ulama membuat kategori jenis hewan yang diharamkan menjadi empat macam, sebagai berikut.
a.       Diharamkan oleh nash, baik Al-Qur'an maupun al-hadis, seperti anjing, babi keledai, binatang buas yang bertaring, atau unggas yang berkuku tajam.
b.      Diharamkan karena kita diperintahkan untuk membunuhnya, seperti ular, tikus, anjing buas, burung gagak, alap-alap atau burung elang, dan sebagainya.
c.       Diharamkan karena kita dilarang untuk membunuhnya, seperti semut, lebah, kucing, burung hantu, dan sebagainya.
d.      Diharamkan karena menjijikan, kotor, dan tidak sedap dipandang, seperti ulat, kutu, kutu busuk, cacing, kaki seribu, kelelawar, dan sejenisnya.

Pendapat ulama itu berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW, berikut:
ﻋَﻦْﺟَﺍﺒٍِﺮَﻀِﻲَﺍﷲُﻋَﻨْﻪُ ﻗﺍََ׃ َﺍﻞَﺍﻠﻨِﻲﱠﺼَﻠﯽﺍﷲُﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻮَﺴَﻠﻢَﺨَﻤْﺲٌﻤِﻦَﺍﻠﺪﱠﻮَﺍﺐُِﻬُﻦﱠ ﻔَﺍﺴِﻖٌ  ﻳَﻘُُْﻦﱠ ﻔِﯽﺍﻠْﺤَﺮَﺍﻢِ : ﺍَُْﺮَﺍﺐُ ﻮَﺍﻠﺤِﺪْﺃَﺓُ ﻮَﺍﻠْﻌَﻘْﺮَﺐُ ﻮَﺍﻠَْْﺮَﺓُﻮَﺍﻠﻛَﻠْْﺐُﻮَﺍﻠْﻌَﻘُﻮْﺮُ٠
Artinya:
            “Dan Jabir r.a berkata: Nabi SAW bersabda: Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing buas.” (HR. Muslim)

B.  MENGHINDARI MAKANAN YANG BERSUMBER DARI HEWAN YANG DIHARAMKAN
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali terdapat jenis-jenis makanan olahan baik yang sudah jadi, setengah jadi, maupun yang masih berbentuk bahan mentah. Bahan-bahan makanan itu ada yang murni dibuat dari bahan-bahan yang halal, tapi ada pula yang bersumbr dari bahan-bahan yang diharamkan oleh agama. Sebagai muslim yang beriman, hendaknya kita bersikap waspada dan hai-hati terhadap semua jenis makanan olahan yang kita konsumsi sehari-hari, agar terhindar dari makanan yang bersumber dari hewan yang diharamkan oleh agama.
   Untuk dapat menghindari makanan yang bersumber dari hewan yang diharamkan tersebut, hendaknya kamu perhatikan beberapa hal berikut ini.
1.      Hendaknya dipahami dan dikenali dengan baik macam-macam hewan yang diharamkan, baik jenis maupun hukumnya.
2.      Jika makanan sudah dalam kemasan atau sudah dalam bentuk olahan, hendaknya diyakini hukum kehalalannya.
3.      Jika terdapat keraguan  atas makanan yang hendak dibeli, baik jenis maupun hukumnya, hendaknya ditanyakan langsungg kepada penjual.
4.      Jika masih tetap ragu, sebaiknya jangan di beli atau dikonsumsi. Sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah SAW, dalam sabdanya: “Tinggalkan apa yang kamu ragukan, dan kerjakan apa yang tidak meragukanmu (kamu yakini kebenarannya).” (HR. Ahmad)
5.      Jika kamu tidak memahami dengan baik jenis-jenis makanan yang dihalalkan, hendaknya ‘ittiba‘ (mengikuti) saja kepada ijtihad para ahli agama dan para ulama yang tergabung dalam MUI (Majelis Ulama Indonesia). Jika suatu produk tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan, maka lembaga itu akan memberikan label halal bagi produk tersebut.
6.      Hendaknya kamu perhatikan perilaku pedagng atau produsennya, apakah ia tampak islami atau tidak.
7.      Jika makanan sudah dalam bentuk masakan yang siap saji dan tampak samar-samar untuk mengenalinya, hendaknya ditanyakan langsung kepada penjualnya. Jika jawabannya meragukan, hendaknya jangan dimakan.
Dekatkan diri kepada Allah SWT, agar terlindungi dari memakan makanan yang diharamkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar