HUKUM TENTANG HEWAN SEBAGAI SUMBER MAKANAN
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari,
manusia membutuhkan hewan sebagai sumber makanan. Namun bagi setiap muslim,
tidak semua hewan dapat dijadikan sumber makanan. Ada beberapa jenis hewan yang
tidak boleh (haram) dimakan. Sehubungan dengan itu, pada bab ini dijelaskan
mengenai jenis-jenis hewan yang halal dan haram dimakan. Hewan-hewan apa
sajakah itu? Sebagai jawabannya, simaklah uraian berikut ini dengan cermat.
A. JENIS-JENIS HEWAN YANG
HALAL DAN HARAM DIMAKAN
1.
Jenis-jenis hewan yang dihalalkan
Pada dasarnya, semua
hewan yang di ciptakan Allah SWT. Di muka bumi ini, baik hewan darat maupun
hewan laut, dapat dikonsumsi oleh manusia, kecuali beberapa hewan tertentu yang
secara tegas diharamkan oleh syara’. Maksudnya, jika dibanding hewan yang halal
dimakan oleh manusia, hewan yang diharamkan jumlahnya lebih sedikit, dan itu
pun dalam keadaan sangat darurat boleh pula dimakan oleh manusia.
Perhatikan firman Allah
SWT, berikut:
ﻓَﻣَﻦِﺍﻀْﻄُﺭَّﻏَﻳْﺭَﺒَﺍﻍٍ
ﻮَﻻَﻋَﺍﺪٍ
ﻓَﻼَﺍِﺜْﻢَﻋَﻠَﻴْﻪ
ِۗ ﺍِﻦَّﺍﷲَ
ﻏَﻔُوْرٌرَّﺣِﻴْﻢٌ۰
Artinya:
“Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya),
bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada
dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS.
Al-Baqarah [2]: 173)
Namun demikian, kita tetap harus
mengenali jenis-jenis hewan yang dihalalkan oleh Allah SWT. Secara jelas agar
tidak keliru atau salah dalam mengonsumsi daging hewan.
a.
Hewan yang hidup di darat
Pada
dasarnya, semua hewan yang hidup didarat seperti ayam, itik, kambing, kerbau,
sapi, dan lain-lain halal dikonsumsi oleh manusia sepanjang tidak mempunyai
cirri-ciri sebagai berikut:
1) Tidak
menjijikkan,
2) Tidak
kotor,
3) Tidak
membahayakan bagi pemakannya,
4) Tidak
mempunyai taring yang kuat
5) Tidak
mempunyai cakar atau kuku yang kuat
b.
Hewan yang hidup di air
Semua
hewan yang hidup di air, apa pun jenisnya, hukumnya halal dikonsumsi oleh
manusia. Memang ada sebagian ulama yang mengharamkan jenis hewan laut yang
menyerupai hewan darat seperti anjing laut, kuda nil, dan sebagainya, tapi
sebagian besar ulama menghalalkan jenis hewan air seluruhnya, baik berupa ikan
maupun menyerupai hewan darat.
Perhatikan
firman Allah SWT, berikut ini:
ﺍُﺣِﻞَّ
ﻟَﮐُﻢْﺼَﻳْﺪُﺍﻟْﺑَﺤْﺮِﻮَﻂَﻌَﺍﻤُﻪٌﻣَﺘٰﻌًﺍﻠﱠﻛُﻢْﻭَﻠﻠﺳﱠﻴﱠﺍﺮَۃِ
ۚ ﻭَﺤُﺮﱠﻣَ ﻋَﻠَﻴْﻛُﻣْ
ﺼَﻴْﺪُﺍْﻠﺒَﺮِّﻤَﺍﺪُﻤْﺘُﻢْﺤُﺮُﻤًﺍ
ۗ ﻮَﺍﺘﱠﻘُﻮﺍﺍﷲَﺍﻠﱠﺬِﻱْۧ
ﺍِﻠَﻴْﮫِ
ﺘُﺤْﺷَﺮُﻮْﻦَ٠
Artinya:
“Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan
diharamkan atasmu (menangkap) hewan darta, selama kamu sedang ihram. Dan
bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).” (QS.
Al-Ma'idah [5]: 96)
2.
Jenis-jenis hewan yang diharamkan
Allah
SWT mengharamkan beberapa jenis hewan untuk dikonsumsi oleh manusia, baik yang
di darat maupun di air. Maksud diharamkannya hewan tersebut semata-mata untuk
kebaikan manusia, sebab di dalam hewan tersebut terkandung sesuatu yang dapat
membahayakan kehidupan manusia itu sendiri. Para ulama membuat kategori jenis
hewan yang diharamkan menjadi empat macam, sebagai berikut.
a. Diharamkan
oleh nash, baik Al-Qur'an maupun al-hadis, seperti anjing, babi keledai,
binatang buas yang bertaring, atau unggas yang berkuku tajam.
b. Diharamkan
karena kita diperintahkan untuk membunuhnya, seperti ular, tikus, anjing buas,
burung gagak, alap-alap atau burung elang, dan sebagainya.
c. Diharamkan
karena kita dilarang untuk membunuhnya, seperti semut, lebah, kucing, burung
hantu, dan sebagainya.
d. Diharamkan
karena menjijikan, kotor, dan tidak sedap dipandang, seperti ulat, kutu, kutu
busuk, cacing, kaki seribu, kelelawar, dan sejenisnya.
Pendapat
ulama itu berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW, berikut:
ﻋَﻦْﺟَﺍﺒِﺮٍﺮَﻀِﻲَﺍﷲُﻋَﻨْﻪُ
ﻗﺍَﻞَ׃ ﻘَﺍﻞَﺍﻠﻨﱠﺒِﻲﱠﺼَﻠﱠﯽﺍﷲُﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻮَﺴَﻠﱠﻢَﺨَﻤْﺲٌﻤِﻦَﺍﻠﺪﱠﻮَﺍﺐِﻛُﻟﱡﻬُﻦﱠ
ﻔَﺍﺴِﻖٌ ﻳَﻘْﺘُﻠُﻦﱠ
ﻔِﯽﺍﻠْﺤَﺮَﺍﻢِ
: ﺍَﻠْﻐُﺮَﺍﺐُ
ﻮَﺍﻠﺤِﺪْﺃَﺓُ
ﻮَﺍﻠْﻌَﻘْﺮَﺐُ ﻮَﺍﻠْﻓَﺃْﺮَﺓُﻮَﺍﻠﻛَﻠْْﺐُﻮَﺍﻠْﻌَﻘُﻮْﺮُ٠
Artinya:
“Dan
Jabir r.a berkata: Nabi SAW bersabda: Lima macam binatang yang jahat hendaklah
dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu burung gagak, burung
elang, kalajengking, tikus, dan anjing buas.” (HR. Muslim)
B.
MENGHINDARI MAKANAN YANG BERSUMBER DARI HEWAN YANG DIHARAMKAN
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak
sekali terdapat jenis-jenis makanan olahan baik yang sudah jadi, setengah jadi,
maupun yang masih berbentuk bahan mentah. Bahan-bahan makanan itu ada yang
murni dibuat dari bahan-bahan yang halal, tapi ada pula yang bersumbr dari
bahan-bahan yang diharamkan oleh agama. Sebagai muslim yang beriman, hendaknya
kita bersikap waspada dan hai-hati terhadap semua jenis makanan olahan yang
kita konsumsi sehari-hari, agar terhindar dari makanan yang bersumber dari
hewan yang diharamkan oleh agama.
Untuk
dapat menghindari makanan yang bersumber dari hewan yang diharamkan tersebut,
hendaknya kamu perhatikan beberapa hal berikut ini.
1. Hendaknya
dipahami dan dikenali dengan baik macam-macam hewan yang diharamkan, baik jenis
maupun hukumnya.
2. Jika
makanan sudah dalam kemasan atau sudah dalam bentuk olahan, hendaknya diyakini
hukum kehalalannya.
3. Jika
terdapat keraguan atas makanan yang
hendak dibeli, baik jenis maupun hukumnya, hendaknya ditanyakan langsungg
kepada penjual.
4. Jika
masih tetap ragu, sebaiknya jangan di beli atau dikonsumsi. Sebagaimana yang
dianjurkan Rasulullah SAW, dalam sabdanya: “Tinggalkan
apa yang kamu ragukan, dan kerjakan apa yang tidak meragukanmu (kamu yakini
kebenarannya).” (HR. Ahmad)
5. Jika
kamu tidak memahami dengan baik jenis-jenis makanan yang dihalalkan, hendaknya ‘ittiba‘ (mengikuti) saja kepada ijtihad
para ahli agama dan para ulama yang tergabung dalam MUI (Majelis Ulama
Indonesia). Jika suatu produk tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan,
maka lembaga itu akan memberikan label halal bagi produk tersebut.
6. Hendaknya
kamu perhatikan perilaku pedagng atau produsennya, apakah ia tampak islami atau
tidak.
7. Jika
makanan sudah dalam bentuk masakan yang siap saji dan tampak samar-samar untuk
mengenalinya, hendaknya ditanyakan langsung kepada penjualnya. Jika jawabannya
meragukan, hendaknya jangan dimakan.
Dekatkan diri kepada
Allah SWT, agar terlindungi dari memakan makanan yang diharamkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar